Legalisir Appostille

0821-235-328-58 CV. Mitra Penerjemah, Proses Appostille di Kementerian Hukum dan HAM

Posted on

Mengetahui Proses Appostille di Kementerian Hukum dan HAM

Legalisir Appostille

Apostille adalah proses yang digunakan untuk mengesahkan dokumen resmi agar diakui di negara-negara yang menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961. Proses ini mempermudah pengakuan dokumen resmi internasional tanpa perlu melalui legalisasi yang rumit. Di Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menerbitkan apostille. Berikut adalah penjelasan mengenai proses, waktu, tujuan, dan kegunaan apostille di Kemenkumham.

Proses Apostille di Kementerian Hukum dan HAM

  1. Persiapan Dokumen:
    • Pastikan dokumen yang akan diapostille telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa resmi negara tujuan jika diperlukan.
    • Dokumen yang akan diapostille harus terlebih dahulu mendapatkan legalisasi dari instansi terkait seperti notaris atau lembaga pemerintah yang berwenang, tergantung pada jenis dokumen.
  2. Pengajuan Permohonan:
    • Permohonan apostille dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Kemenkumham atau melalui sistem online jika tersedia.
    • Lengkapi formulir permohonan dengan data yang diperlukan dan sertakan dokumen asli serta salinan yang telah disahkan.
  3. Verifikasi dan Pemeriksaan:
    • Kemenkumham akan memverifikasi keabsahan dokumen yang diajukan dan memastikan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan legalisasi yang diperlukan.
  4. Penerbitan Apostille:
    • Setelah verifikasi selesai, Kemenkumham akan menerbitkan sertifikat apostille yang ditempelkan pada dokumen. Sertifikat ini berupa stiker atau cap yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan valid untuk digunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
  5. Pengambilan Dokumen:
    • Dokumen yang telah diberikan apostille dapat diambil sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Kemenkumham. Pastikan untuk memeriksa jadwal pengambilan dan membawa dokumen identitas yang diperlukan.

Waktu Proses

Proses penerbitan apostille di Kementerian Hukum dan HAM biasanya memerlukan waktu antara 4 hingga 7 hari kerja, tergantung pada kompleksitas dokumen dan jumlah permohonan yang diterima. Namun, waktu ini dapat bervariasi, jadi sebaiknya memeriksa dengan pihak Kemenkumham untuk informasi terkini mengenai estimasi waktu.

Tujuan Apostille

  • Pengakuan Internasional: Apostille memungkinkan dokumen untuk diakui secara sah di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan atau konsulat.
  • Memudahkan Administrasi: Proses apostille menyederhanakan administrasi dokumen internasional, membuat transaksi dan urusan hukum lebih efisien.
  • Jaminan Keaslian: Apostille memberikan jaminan bahwa dokumen tersebut asli dan telah diverifikasi oleh otoritas yang berwenang.

Kegunaan Apostille

  • Pendidikan: Untuk melamar studi atau pekerjaan di luar negeri, pelamar sering kali harus menyediakan ijazah, transkrip akademik, dan dokumen lain yang telah diapostille.
  • Perkawinan dan Perceraian: Dokumen yang berkaitan dengan status pernikahan atau perceraian sering kali memerlukan apostille untuk pengakuan di negara lain.
  • Bisnis: Dokumen bisnis seperti perjanjian, sertifikat pendirian perusahaan, dan dokumen hukum lainnya mungkin memerlukan apostille untuk validitas internasional.
  • Perizinan: Proses visa dan izin tinggal di negara asing sering memerlukan dokumen yang telah diapostille.

Hingga saat ini, lebih dari 120 negara telah bergabung dalam konvensi ini. Negara-negara tersebut menyetujui bahwa dokumen resmi yang sudah mendapatkan apostille di satu negara akan diakui di negara lain yang juga merupakan anggota konvensi.

Berikut adalah beberapa negara yang sudah terintegrasi dengan sistem apostille:

  1. Amerika Serikat
    Amerika Serikat adalah anggota aktif dari Konvensi Apostille, memungkinkan dokumen yang telah mendapatkan apostille di AS untuk diakui secara sah di negara-negara anggota lainnya.
  2. Australia
    Australia juga merupakan anggota konvensi ini, memudahkan pengakuan dokumen resmi di negara ini dengan apostille yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara lain.
  3. Prancis
    Prancis menerapkan sistem apostille secara luas, dan dokumen yang mendapatkan apostille di Prancis akan diterima oleh negara-negara anggota konvensi.
  4. Jerman
    Jerman adalah anggota Konvensi Apostille dan menggunakan sistem ini untuk memvalidasi dokumen internasional.
  5. Inggris
    Inggris, termasuk wilayah-wilayah di luar Inggris seperti Skotlandia dan Wales, adalah bagian dari konvensi ini dan menerima dokumen dengan apostille untuk pengakuan internasional.
  6. Jepang
    Jepang juga merupakan anggota, sehingga dokumen yang mendapatkan apostille di Jepang akan diakui di negara-negara anggota lainnya.
  7. Korea Selatan
    Korea Selatan mematuhi Konvensi Apostille, memungkinkan dokumen yang diberikan apostille di negara ini untuk diterima di negara lain yang terintegrasi.
  8. Singapura
    Singapura adalah anggota konvensi dan menerima dokumen yang mendapatkan apostille dari negara-negara lain yang juga merupakan anggota.
  9. Spanyol
    Spanyol menggunakan sistem apostille untuk memvalidasi dokumen internasional, memudahkan pengakuan dokumen di negara-negara anggota.
  10. Belanda
    Belanda menerapkan sistem apostille untuk dokumen internasional yang perlu diakui di negara-negara lain yang mengikuti konvensi ini.

Dokumen-Dokumen apa saja yang dapat di Appostille-kan?

Dokumen yang telah mendapatkan apostille akan diterima secara sah di negara-negara yang juga merupakan anggota konvensi tersebut, tanpa memerlukan legalisasi tambahan dari kedutaan atau konsulat.

Berikut adalah berbagai jenis dokumen yang dapat diajukan untuk apostille di Kemenkumham:

1. Dokumen Pendidikan

  • Ijazah: Ijazah dari pendidikan dasar, menengah, atau tinggi, baik dalam bentuk asli maupun salinan yang disahkan. Ini penting untuk keperluan studi lanjut atau pekerjaan di luar negeri.
  • Transkrip Nilai: Dokumen yang mencatat nilai akademik dan prestasi dari lembaga pendidikan.
  • Sertifikat Pendidikan: Sertifikat kursus atau pelatihan yang diakui secara resmi.

2. Dokumen Hukum

  • Akta Kelahiran: Dokumen resmi yang mencatat kelahiran seseorang. Apostille pada akta kelahiran penting untuk keperluan administrasi internasional, termasuk permohonan visa atau kewarganegaraan.
  • Akta Perkawinan: Dokumen yang membuktikan pernikahan secara sah. Apostille pada akta perkawinan diperlukan untuk administrasi perkawinan di negara lain.
  • Akta Perceraian: Dokumen yang menyatakan status perceraian yang sah. Apostille diperlukan untuk pengakuan internasional mengenai status hukum pernikahan.

3. Dokumen Notaris

  • Dokumen Perjanjian: Perjanjian yang dibuat dan disahkan oleh notaris, seperti perjanjian bisnis atau perjanjian sewa.
  • Surat Kuasa: Dokumen yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama orang lain, baik dalam urusan pribadi maupun bisnis.

4. Dokumen Perusahaan

  • Akta Pendirian Perusahaan: Dokumen yang mengesahkan pendirian perusahaan di Indonesia, termasuk anggaran dasar dan dokumen legal terkait.
  • Sertifikat Status Perusahaan: Dokumen yang menyatakan status hukum dan keaktifan perusahaan.

5. Dokumen Medis

  • Sertifikat Kesehatan: Dokumen yang menyatakan kondisi kesehatan seseorang, yang mungkin diperlukan untuk keperluan perjalanan internasional atau visa.
  • Rekam Medis: Dokumen yang memuat informasi medis penting, sering kali diperlukan untuk perawatan di luar negeri.

6. Dokumen Hukum Lainnya

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Dokumen yang mengonfirmasi status hukum seseorang, sering diperlukan untuk pekerjaan atau studi di luar negeri.
  • Sertifikat Kewarganegaraan: Dokumen yang menyatakan status kewarganegaraan seseorang.

7. Dokumen Terjemahan

Berbagai dokumen terjemahan dapat diajukan untuk proses apostille, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Ijazah dan Transkrip Nilai: Dokumen akademik yang perlu diterjemahkan untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan internasional.
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian: Dokumen hukum yang sering kali memerlukan terjemahan untuk pengakuan status hukum di negara lain.
  • Dokumen Hukum dan Notaris: Termasuk perjanjian, surat kuasa, dan dokumen legal lainnya yang memerlukan terjemahan agar bisa diterima secara internasional.
  • Dokumen Medis: Sertifikat kesehatan dan rekam medis yang diterjemahkan untuk keperluan perjalanan internasional atau perawatan di luar negeri.

Berikut adalah Contoh Dokumen Terjemahan dan Appostillenya:

Terjemahan Tersumpah
Terjemahan Tersumpah
Appostille Dokumen
Appostille Dokumen

Dengan memahami proses, waktu, tujuan, dan kegunaan apostille, individu dan perusahaan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan dokumen internasional mereka. Apostille di Kementerian Hukum dan HAM merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa dokumen Anda dapat diterima dan diakui di tingkat global.

Published by. CV. Mitra Penerjemah | Jasa Legalisasi Dokumen di Jakarta