Panduan Lengkap: Cara Legalisir Dokumen Pendidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti)
Legalisasi dokumen pendidikan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda diterima secara resmi di tingkat internasional, terutama jika Anda berencana untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri. Jika Anda perlu legalisasi dokumen pendidikan dari perguruan tinggi di Indonesia, proses ini harus melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Berikut adalah panduan lengkap untuk legalisasi dokumen pendidikan di Dirjen Dikti:
Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai D1-S3 ke Dirjen Dikti untuk Lulusan Tahun 2000 ke Atas
Syarat Legalisasi Dokumen di Dirjen Dikti
- Surat Permohonan
- Isi Surat: Surat permohonan harus ditujukan kepada Direktur Pembelajaran di Dirjen Dikti. Dalam surat ini, Anda harus menyampaikan maksud dan tujuan pengajuan legalisasi ijazah dan transkrip nilai. Jelaskan secara jelas apakah legalisasi diperlukan untuk keperluan melanjutkan studi, bekerja, atau keperluan lain.
- Format Surat: Gunakan format surat resmi yang mencantumkan nama lengkap, nomor induk mahasiswa (jika ada), nama perguruan tinggi, serta informasi kontak Anda.
- Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
- Jenis Surat: Surat Keterangan ini harus dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Anda adalah lulusan dari institusi tersebut.
- Kelengkapan Surat: Surat ini harus dalam bentuk asli dan mencantumkan informasi lengkap tentang status kelulusan Anda. Surat keterangan ini perlu disertai dengan tanda tangan dan stempel resmi dari perguruan tinggi.
- Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
- Jumlah dan Format: Anda harus menyediakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai masing-masing sebanyak 3 rangkap. Pastikan fotokopi tersebut telah dilegalisir terlebih dahulu oleh perguruan tinggi Anda.
- Kelengkapan: Pastikan bahwa fotokopi yang diajukan jelas dan sesuai dengan dokumen asli. Dokumen ini harus terverifikasi keasliannya oleh perguruan tinggi sebelum dikirim ke Dirjen Dikti.
- Printout Forlap Dikti
- Apa itu Forlap Dikti?: Forlap Dikti adalah sistem informasi untuk melaporkan data pendidikan tinggi di Indonesia. Printout dari Forlap Dikti ini berfungsi sebagai bukti bahwa data pendidikan Anda terdaftar di sistem.
- Cara Mendapatkan: Anda bisa mendapatkan printout ini dari situs Forlap Dikti atau melalui permintaan resmi ke perguruan tinggi Anda.
- Fotokopi Paspor
- Kegunaan: Fotokopi paspor diperlukan untuk verifikasi identitas Anda. Pastikan fotokopi paspor yang disertakan jelas dan masih berlaku.
- Kelengkapan: Fotokopi paspor harus disertai dengan halaman identitas yang memuat foto dan data pribadi Anda.
-
Surat Kuasa
- Penggunaan: Surat kuasa diperlukan jika Anda mengajukan legalisasi melalui pihak ketiga atau perwakilan. Surat ini harus memberikan wewenang kepada perwakilan Anda untuk mengurus proses legalisasi.
- Format Surat: Surat kuasa harus mencantumkan nama lengkap dan data diri Anda, serta nama dan data diri perwakilan yang diberi kuasa. Sertakan juga tanda tangan Anda dan materai jika diperlukan.
Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai D1-S3 ke Dirjen Dikti untuk Lulusan Tahun 2000 ke Bawah
Surat Keterangan Pernah Kuliah/ Studi di Universitas Terkait
Untuk lulusan yang meraih gelar sebelum tahun 2000, surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti tambahan yang menunjukkan bahwa pemohon benar-benar pernah menjalani studi di universitas yang bersangkutan. Surat ini harus berupa dokumen asli dan dikeluarkan langsung oleh universitas yang bersangkutan.
- Fotokopi Legalisir dari Kampus (3 Rangkap)
Dokumen ijazah dan transkrip nilai yang akan dilegalisir harus disertai dengan fotokopi legalisir dari kampus sebanyak tiga rangkap. Ini termasuk:
- Ijazah: Fotokopi legalisir ijazah yang telah disahkan oleh pihak kampus.
- Transkrip Nilai: Fotokopi legalisir transkrip nilai yang juga telah disahkan oleh pihak kampus.
- Fotokopi Paspor
Fotokopi paspor diperlukan untuk verifikasi identitas pemohon. Paspor harus masih berlaku dan memuat informasi pribadi yang jelas.
- Surat Kuasa
Jika pemohon tidak dapat hadir secara langsung untuk melakukan legalisir, surat kuasa diperlukan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain yang akan mewakili pemohon. Surat kuasa ini harus memuat informasi berikut:
- Nama lengkap dan identitas pemohon.
- Nama lengkap dan identitas pihak yang diberi kuasa.
- Deskripsi singkat mengenai dokumen yang akan dilegalisir dan tujuannya.
- Tanda tangan pemohon.
Panduan Secara Umum Legalisir Dokumen Pendidikan ke Dirjen Dikti adalah sebagai berikut: