0821-235-328-58 CV. Mitra Penerjemah, Legalisir Dokumen Pendidikan ke Dirjen Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi)

Posted on

Panduan Lengkap: Cara Legalisir Dokumen Pendidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti)

Legalisir Dokumen di Kedutaan Kuwait Legalisasi dokumen pendidikan adalah langkah penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda diterima secara resmi di tingkat internasional, terutama jika Anda berencana untuk melanjutkan studi atau bekerja di luar negeri. Jika Anda perlu legalisasi dokumen pendidikan dari perguruan tinggi di Indonesia, proses ini harus melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). Berikut adalah panduan lengkap untuk legalisasi dokumen pendidikan di Dirjen Dikti:

Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai D1-S3 ke Dirjen Dikti untuk Lulusan Tahun 2000 ke Atas

Syarat Legalisasi Dokumen di Dirjen Dikti

  1. Surat Permohonan
    • Isi Surat: Surat permohonan harus ditujukan kepada Direktur Pembelajaran di Dirjen Dikti. Dalam surat ini, Anda harus menyampaikan maksud dan tujuan pengajuan legalisasi ijazah dan transkrip nilai. Jelaskan secara jelas apakah legalisasi diperlukan untuk keperluan melanjutkan studi, bekerja, atau keperluan lain.
    • Format Surat: Gunakan format surat resmi yang mencantumkan nama lengkap, nomor induk mahasiswa (jika ada), nama perguruan tinggi, serta informasi kontak Anda.
  2. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi
    • Jenis Surat: Surat Keterangan ini harus dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang menyatakan bahwa Anda adalah lulusan dari institusi tersebut.
    • Kelengkapan Surat: Surat ini harus dalam bentuk asli dan mencantumkan informasi lengkap tentang status kelulusan Anda. Surat keterangan ini perlu disertai dengan tanda tangan dan stempel resmi dari perguruan tinggi.
  3. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
    • Jumlah dan Format: Anda harus menyediakan fotokopi ijazah dan transkrip nilai masing-masing sebanyak 3 rangkap. Pastikan fotokopi tersebut telah dilegalisir terlebih dahulu oleh perguruan tinggi Anda.
    • Kelengkapan: Pastikan bahwa fotokopi yang diajukan jelas dan sesuai dengan dokumen asli. Dokumen ini harus terverifikasi keasliannya oleh perguruan tinggi sebelum dikirim ke Dirjen Dikti.
  4. Printout Forlap Dikti
    • Apa itu Forlap Dikti?: Forlap Dikti adalah sistem informasi untuk melaporkan data pendidikan tinggi di Indonesia. Printout dari Forlap Dikti ini berfungsi sebagai bukti bahwa data pendidikan Anda terdaftar di sistem.
    • Cara Mendapatkan: Anda bisa mendapatkan printout ini dari situs Forlap Dikti atau melalui permintaan resmi ke perguruan tinggi Anda.
  5. Fotokopi Paspor
    • Kegunaan: Fotokopi paspor diperlukan untuk verifikasi identitas Anda. Pastikan fotokopi paspor yang disertakan jelas dan masih berlaku.
    • Kelengkapan: Fotokopi paspor harus disertai dengan halaman identitas yang memuat foto dan data pribadi Anda.
  6. Surat Kuasa

    • Penggunaan: Surat kuasa diperlukan jika Anda mengajukan legalisasi melalui pihak ketiga atau perwakilan. Surat ini harus memberikan wewenang kepada perwakilan Anda untuk mengurus proses legalisasi.
    • Format Surat: Surat kuasa harus mencantumkan nama lengkap dan data diri Anda, serta nama dan data diri perwakilan yang diberi kuasa. Sertakan juga tanda tangan Anda dan materai jika diperlukan.

Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai D1-S3 ke Dirjen Dikti untuk Lulusan Tahun 2000 ke Bawah

Surat Keterangan Pernah Kuliah/ Studi di Universitas Terkait

Untuk lulusan yang meraih gelar sebelum tahun 2000, surat keterangan ini berfungsi sebagai bukti tambahan yang menunjukkan bahwa pemohon benar-benar pernah menjalani studi di universitas yang bersangkutan. Surat ini harus berupa dokumen asli dan dikeluarkan langsung oleh universitas yang bersangkutan.

  1. Fotokopi Legalisir dari Kampus (3 Rangkap)

Dokumen ijazah dan transkrip nilai yang akan dilegalisir harus disertai dengan fotokopi legalisir dari kampus sebanyak tiga rangkap. Ini termasuk:

  • Ijazah: Fotokopi legalisir ijazah yang telah disahkan oleh pihak kampus.
  • Transkrip Nilai: Fotokopi legalisir transkrip nilai yang juga telah disahkan oleh pihak kampus.
  1. Fotokopi Paspor

Fotokopi paspor diperlukan untuk verifikasi identitas pemohon. Paspor harus masih berlaku dan memuat informasi pribadi yang jelas.

  1. Surat Kuasa

Jika pemohon tidak dapat hadir secara langsung untuk melakukan legalisir, surat kuasa diperlukan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain yang akan mewakili pemohon. Surat kuasa ini harus memuat informasi berikut:

  • Nama lengkap dan identitas pemohon.
  • Nama lengkap dan identitas pihak yang diberi kuasa.
  • Deskripsi singkat mengenai dokumen yang akan dilegalisir dan tujuannya.
  • Tanda tangan pemohon.

Panduan Secara Umum Legalisir Dokumen Pendidikan ke Dirjen Dikti adalah sebagai berikut:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan legalisasi di Dirjen Dikti, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen Asli: Ini termasuk ijazah, transkrip nilai, atau dokumen pendidikan lainnya dari perguruan tinggi.
  • Fotokopi Dokumen: Fotokopi yang jelas dan sesuai dengan dokumen asli. Biasanya, fotokopi harus disertai dengan dokumen asli untuk verifikasi.
  • Dokumen Terjemahan: Jika dokumen pendidikan tidak dalam bahasa Inggris, Anda harus menyediakan terjemahan resmi yang dilakukan oleh penerjemah tersumpah.

2. Legalisasi di Perguruan Tinggi

Sebelum menuju Dirjen Dikti, pastikan dokumen pendidikan Anda telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan dokumen tersebut. Ini merupakan langkah awal yang penting karena Dirjen Dikti memerlukan verifikasi dari institusi pendidikan tempat dokumen tersebut dikeluarkan.

3. Mengajukan Legalisasi ke Dirjen Dikti

  • Kunjungi Kantor Dirjen Dikti: Anda bisa mengunjungi kantor Dirjen Dikti yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Alamatnya adalah Gedung D, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta.
  • Bawa Dokumen: Bawa dokumen asli, fotokopi, dan dokumen terjemahan (jika diperlukan) ke kantor Dirjen Dikti.
  • Penuhi Persyaratan Administratif: Lengkapi semua persyaratan administratif yang mungkin diperlukan, seperti formulir pengajuan atau dokumen pendukung lainnya. Pastikan untuk menanyakan persyaratan spesifik pada petugas di Dirjen Dikti.

4. Proses Legalisasi

  • Verifikasi Dokumen: Dirjen Dikti akan memverifikasi dokumen Anda berdasarkan dokumen asli dan fotokopi yang disertakan. Proses ini mencakup pengecekan keabsahan dokumen dari perguruan tinggi.
  • Penerbitan Stempel: Setelah dokumen Anda diverifikasi, Dirjen Dikti akan memberikan stempel atau tanda tangan pada dokumen tersebut sebagai bukti legalisasi.

5. Biaya dan Waktu Proses

  • Biaya: Biaya untuk legalisasi dokumen di Dirjen Dikti mungkin bervariasi. Pastikan untuk menanyakan tentang biaya yang berlaku di kantor Dirjen Dikti atau cek informasi terbaru di situs web resmi mereka.
  • Waktu Proses: Waktu yang dibutuhkan untuk proses legalisasi dapat bervariasi tergantung pada jumlah dokumen dan antrian. Sebaiknya Anda mempersiapkan waktu tambahan untuk memastikan bahwa dokumen selesai tepat waktu.

6. Langkah Berikutnya

Setelah dokumen Anda dilegalisir oleh Dirjen Dikti, langkah selanjutnya mungkin termasuk legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan kedutaan negara tujuan, tergantung pada keperluan Anda.

Tips Tambahan:

  • Periksa Persyaratan Terbaru: Selalu periksa persyaratan terbaru dan prosedur di situs web Dirjen Dikti atau hubungi mereka langsung untuk memastikan tidak ada perubahan.
  • Simpan Salinan Dokumen: Simpan salinan dari dokumen yang sudah dilegalisir untuk referensi di masa depan.
  • Rencanakan dengan Baik: Mulailah proses legalisasi jauh-jauh hari untuk menghindari keterlambatan, terutama jika dokumen Anda diperlukan dalam waktu dekat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa dokumen pendidikan Anda sah dan diakui untuk keperluan internasional. Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses legalisasi di Dirjen Dikti!

Published by CV. Mitra Penerjemah | Jasa Legalisasi Dokumen Pendidikan